TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN DAN LINGKUNGAN
Wirausaha atau kewirausahaan dalam arti umum adalah seseorang atau kelompok yang melakukan usaha atau membangun usaha dengan cara berdiri sendiri, sedangkan dalam arti khusus adalah kemampuan untuk berdiri sendiri, berdaulat, merdeka lahir dan bathin, sumber peningkatan kepribadian, suatu proses dimana orang mengejar peluang, merupakan sifat mental dan sifat jiwa yang selalu aktif dituntut untuk mampu mengelola, menguasai, mengetahui dan berpengalaman untuk memacu kreatifitas.
Dalam berwirausaha diperlukan suatu tanggung jawab sosial untuk menjalankan suatu usahanya yang umumnya dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility) . CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Tanggung jawab perusahaan tersebut dapat berbentuk pembinaan maupun pengembangan dalam berbagai bidang. Tujuan dari penerapan tanggung jawab sosial adalah untuk memberikan kenyamanan dan keuntungan dalam jangka panjang.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Berikut beberapa bentuk tanggung jawab sosial wirausahawan :
1. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
2. Tanggung jawab terhadap pelanggan
Dalam berwirausaha diperlukan suatu tanggung jawab sosial untuk menjalankan suatu usahanya yang umumnya dikenal dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility) . CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Tanggung jawab perusahaan tersebut dapat berbentuk pembinaan maupun pengembangan dalam berbagai bidang. Tujuan dari penerapan tanggung jawab sosial adalah untuk memberikan kenyamanan dan keuntungan dalam jangka panjang.
Melalui Undang-Undang No. 40 tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 pasal 15(b) dan pasal 16 (d) tentang Penanaman Modal (UU PM), setiap perseroan atau penanam modal diwajibkan untuk melakukan sebuah upaya pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan. Kebijakan ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Berikut beberapa bentuk tanggung jawab sosial wirausahawan :
1. Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan merupakan hal yang penting bagi setiap perusahaan untuk dapat mengatur, mengolah dan mempergunakan lingkungan sebaik-baiknya untuk tidak hanya menguntungkan dan meningkatan efisiensi bisnis setiap perusahaan, namun juga bagi lingkungan dan dampak sosial di masa yang akan datang.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya di awal artikel ini, tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan perhatian paling sedikit dibandingkan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan lain nya seperti pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Penelitian dari Afiff (2012) mengenai kegiatan CSR dan dampaknya terhadap performa finansial perusahaan dilihat dari harga saham perusahaan-perusahaan LQ45, membuktikan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan tidak memiliki pengaruh terhadap finansial perusahaan dibangingkan dengan kegiatan untuk kesejahteraan karyawan dan komunitas (masyarakat disekitar perusahaan).
Saidi dan Abidin (2004) juga menunjukan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan mendapatkan suntikan biaya yang paling kecil jika dibandingkan dengan kegitan sosial yang lainnya.
Dari grafik diatas, tercatat sebanyak 279 kegiatan sosial dalam setahun yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia dengan total biaya sebesar 115,3 Milliar. Kegiatan sosial terbesar, dicurahkan oleh beberapa perusahaan di Indonesia untuk 95 kegiatan pelayanan sosial dengan total biaya sebesar 38 milliar. Sedangkan pada urutan terakhir kegiatan sosial lewat pembangunan prasaranan perumahan yang hanya terdapat 5 kegitan dengan total biaya sebesar 1,3 milliar. Namun diatara 2 hal tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan disalurkan kepada 15 kegiatan, dengan total biaya yang paling kecil diantara 7 kegiatan sosial yang lain (lihat tabel dibawah), yaitu hanya sebesar 395 juta!
2. Tanggung jawab terhadap pelanggan
Aktifitas bisnis dalam suatu perusahaan digerakan oleh tenaga kerja yang memiliki pemahaman terhadap pengolahan bisnis tersebut. Sumberdaya manusia dalam hal ini tenaga kerja menjadi syarat utama dalam mengoprasikan perusahaan. Pengolahan sumberdaya manusia yang tepat, menjadi bagian yang sangat penting dan bahkan proses prerkrutan tenga kerja yang tidak tepat akan menjadi masalah tersendiri bagi perusahaan. Setiap perusahaan berupaya untuk menyusun format yang tepat tentang manajemen sumberdaya manusianya (mulai dari proses prekrutan, pendidikan, dan pelatihan, job description yang jelas, sistem upah atau gajih yang tepat, adanya jenjang karir atau pengembangan staf, dan lainya).
Dalam aktifitas bisnis, tidak hanya keuntungan yang kita ingat dan dahulukan. Tetapi tanggung jawab sosial terhadap konsumen juga penting. Hal tersebut penting, karena dengan wirausaha menjaga kualitas, maka konsumen pun merasa puas, dan akan selalu merekondasikan tempat usahanya ke konsumen lain. saya mengambil contoh pedagang fried chicken. Mungkin pedagang tersebut usahanya kecil. Namun wirausaha tetap harus bertanggup jawab atas makanan yang dibuat. Dengan harga yang cukup terjangkau, produsen ataupun penjual memunyai tanggung jawab sosial berupa, memberikan pengobatan kepada konsumen apabila suatu kemasan makanan fried cicken tersebut kadaluarsa (membuat sakit konsumen). Dan hal tersebut sudah di atur di undang-undang Republik Indonesia. Dan biasanya terdapat Bpom yang mensahkan makanan tersebut. jadi kesimpulannya, wirausaha kecil seperti penjual fried chicken memiliki tanggung jawab sosial bagi konsumen. Dengan terkontrolnya tanggung jawab tersebut. Konsumen akan merasa puas. Dan apabila penjual tidak memberikan tanggung jawab sosial, dapat dipastika konsumen sedikit demi sedikit akan menjauhi atau tidak membeli lagi di tempat makan tersebut.
Dengan mengetahui tanggung jawab sosial terhadap konsumen. Diharapkan konsumen dapat memilih pedagang atau penjual yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap konsumen, agar apabila konsumen terjadi sesuatu dapat di pertanggung jawabkan oleh si penjual.
Sumber :
Comments
Post a Comment